You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Sampaikan Penjelasan Raperda Penanggulangan COVID-19 Dalam Rapat Paripurna DPRD
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Sampaikan Penjelasan Raperda Penanggulangan COVID-19 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan penjelasan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9).

Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,

Mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan raperda bersama jajaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penyampaiannya, Wagub Ariza menjelaskan usulan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah COVID-19. Raperda dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan COVID-19.

Tinjau Perkantoran dan Mal, Wagub Ariza Pastikan Pelaksanaan Protokol Selama PSBB Berjalan Lancar

“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," jelas Wagub Ariza, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Raperda Penanggulangan COVID-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran COVID-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi COVID-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.

"Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” tambah Wagub Ariza.

Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19. b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19. d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1442 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1358 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1230 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1119 personFolmer